Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi KLA, hak-hak anak (sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus), indikator KLA, dan tahapan KLA (persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan meningkatkan kapasitas aparat terkait. Orang tua memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan anak, mendidik, dan mencegah perkawinan usia anak. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layak Anak sebagai bagian dari implementasi KLA.