Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 21/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur; dan semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Perangkat Daerah dibentuk dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (berbagai tipe A, B, dan C sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (berbagai tipe A, B, dan C sesuai fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Sub urusan pemerintahan bidang Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pertanahan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dengan penambahan subbagian. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertamakalinya dilakukan pada akhir tahun 2016. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 2 Januari 2017.

(-)