Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 8/2018 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaKewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan BKPM. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK dan bagi Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKASN kepada Kepala BKPM.
  2. Penetapan siapa saja yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan.
  3. Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN, termasuk waktu penyampaian, format laporan, dan mekanisme penyampaian melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel.
  4. Pembentukan Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan BKPM, yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unsur dalam Pengelola LHKPN dan LHKASN, mulai dari koordinator hingga administrator unit.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai tenggat waktu dikenai hukuman disiplin. 2. Pengelola LHKPN dan LHKASN yang membocorkan informasi harta kekayaan ASN dikenai hukuman disiplin. 3. Hukuman disiplin menjadi pertimbangan dalam promosi jabatan.