Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2016 · Permenkes No. 2 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu pada instalasi farmasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan mutu obat yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui pengujian berkala.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uji mutu obat pada instalasi farmasi pemerintah yang meliputi pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pelaporan hasil uji. Pengambilan sampel dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal atau kepala dinas kesehatan setempat. Obat yang dijadikan sampel meliputi semua jenis obat, terutama yang tercantum dalam Formularium Nasional dan obat program kesehatan. Hasil uji mutu obat harus dilaporkan kepada pihak terkait dan jika tidak memenuhi syarat, harus disampaikan kepada industri farmasi untuk penarikan dan pemusnahan.

(-)

(-)