Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2016 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap biaya transportasi serta memberikan pelayanan bagi Jemaah Haji agar berjalan aman, tertib dan lancar. Bupati Kapuas selaku koordinator Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji menunjuk Kepala Kantor Kementerian Agama selaku Kepala Staf Penyelenggaraan Haji. Bupati membentuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah (PPIH Daerah) Kabupaten Kapuas dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Syarat menjadi anggota TPHD dan TKHD harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kepada jamaah haji dalam bentuk pembekalan (pemantapan bimbingan manasik), pemeriksaan kesehatan, dan mengantar Jamaah haji yang meninggal dunia/sakit dari Embarkasi/debarkasi ke domisili. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biaya operasional dan transportasi Jama'ah Haji dikelola oleh PPIH daerah Kabupaten Kapuas yang dikoordinasikan dengan Bagian Administrasi Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. PPIH daerah Kabupaten Kapuas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Biaya operasional dan Transportasi kepada Bupati melalui Bagian Administrasi Kesra Sekertariat Daerah Kabupaten Kapuas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah selesai pelaksanaan Ibadah Haji. Laporan pertanggung jawaban pembinaan pasca haji disampaikan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(-)

(-)