Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 23/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang perkotaan, pasar, dan pertamanan, serta untuk membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penataan kota, pasar, dan pertamanan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang tata bangunan, kebersihan dan pertamanan, serta pengelolaan pasar. Selain itu, dinas ini juga bertugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan perizinan tata bangunan, pelayanan kebersihan dan perparkiran, pengelolaan dan pemeliharaan taman, serta pengelolaan tata usaha.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Program serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Bidang Tata Bangunan (dengan Seksi Perizinan dan Seksi Pengawasan), Bidang Kebersihan dan Pertamanan (dengan Seksi Kebersihan dan Seksi Pertamanan), Bidang Penataan Pasar (dengan Seksi Pengelolaan dan Seksi Pungutan), Bidang Pemadam Kebakaran (dengan Seksi Bimbingan dan Pengawasan serta Seksi Teknis dan Penanggulangan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)