Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 4/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Banggai yang tersedia penerangan jalan dan rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan, perwakilan asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, serta penggunaan khusus untuk sarana ibadah dan sosial. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN (jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kwh) dan bukan PLN (dihitung berdasarkan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik yang ditetapkan oleh Bupati). 4. **Tarif Pajak:** Dibedakan berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaan (industri atau bukan industri), dengan tarif yang bervariasi antara 5% hingga 10%. 5. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan takwim. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, saat pajak terutang, kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi pengguna tenaga listrik bukan PLN, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta kewenangan penyidikan bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

(-)

Apabila wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang.