Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 2/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta meningkatkan kemanfaatan barang milik daerah untuk pelayanan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, perjanjian, atau ketentuan undang-undang. Siklus pengelolaan barang milik daerah mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Dalam pelaksanaan pengelolaan, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala SKPD/Bagian/Lembaga lain yang membidangi pengelolaan aset selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, Kepala UPT selaku Kuasa Pengguna, Penyimpan Barang, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilakukan dengan menyusun standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, standar barang, standar harga, dan standar kebutuhan SKPD. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna dan/atau Pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)