Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2009Tanggal Penetapan:9 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku09 Januari 2009
Tanggal Penetapan09 Januari 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.478.166.143.017,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.528.166.143.017,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit sebesar (Rp. 50.000.000.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2008 (SilPA).

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)