Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk mengatasi fenomena kriminalisasi guru.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan: Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak guru dan tenaga kependidikan serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
- Organisasi Profesi: Organisasi profesi dibentuk sebagai wadah berbadan hukum untuk menghimpun guru dan tenaga kependidikan, dengan tujuan meningkatkan profesionalitas, mempersatukan, dan memberikan bantuan hukum. Organisasi profesi berwenang mengenakan sanksi kepada guru atau tenaga kependidikan yang melanggar kode etik.
- Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan: Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja kepada guru dan tenaga kependidikan. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan profesi, dan pembatasan lain yang menghambat tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja.
- Hak dan Kewajiban Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan, promosi, kesempatan mengembangkan diri, memberikan penilaian/sanksi kepada peserta didik, berserikat dalam organisasi profesi, dan memperoleh kesejahteraan. Mereka berkewajiban merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan etika, serta memelihara persatuan bangsa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan guru dan tenaga kependidikan.