Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 13/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas, akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif, serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Walikota dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Perizinan Berusaha meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan Perizinan Berusaha lainnya. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan Perizinan Berusaha yang meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri atas pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha, pemberian kemudahan dalam Pengawasan, dan penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terakhir, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilakukan secara berkala kepada Gubernur dan pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, dan sumber lain yang sah.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Daerah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. ASN yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap hasil Pengawasan dan pembinaan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa: teguran atau peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha; dan pencabutan Perizinan Berusaha.