di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 10/2014 · Permenko Polhukam No. 10 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang tata cara revisi anggaran di lingkungan kementerian tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengajuan revisi anggaran.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mendefinisikan istilah-istilah penting seperti DIPA, Revisi Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pagu Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran, Program, Kegiatan, Keluaran, Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas Bidang, Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga (K/L), Satuan Kerja, Unit Organisasi, dan Matriks Semula - Menjadi.