Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 10/2014 · Permenko Polhukam No. 10 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaTata Cara Revisi Anggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang tata cara revisi anggaran di lingkungan kementerian tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengajuan revisi anggaran.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prosedur pengajuan revisi anggaran, yang melibatkan unit organisasi, Sekretaris Kementerian Koordinator, Inspektorat, dan Biro Perencanaan dan Organisasi.
  2. Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, kebutuhan untuk pengadaan bahan makanan dan pembayaran berbagai tunggakan serta paket pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
  3. Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  4. Pergeseran anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat atau yang tidak dapat ditunda.

Peraturan ini juga mendefinisikan istilah-istilah penting seperti DIPA, Revisi Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pagu Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran, Program, Kegiatan, Keluaran, Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas Bidang, Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga (K/L), Satuan Kerja, Unit Organisasi, dan Matriks Semula - Menjadi.

(-)

(-)