Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 14/2008 · Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2008Tanggal Penetapan:14 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku14 November 2008
Tanggal Penetapan14 November 2008
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi. 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi. 4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi. 5. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi. 6. Peraturan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Provinsi Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk 16 dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya, yang masing-masing memiliki tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Setiap dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di wilayah kerja tertentu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan-peraturan daerah yang disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan peraturan-peraturan daerah yang dicabut, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.

(-)