Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 11/2019 · Perda Kabupaten Solok No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanArosuka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah untuk memberikan akses keadilan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak hukum warga negara di bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum jika tidak mampu secara ekonomi, termasuk korban pelanggaran HAM, anak, dan kelompok rentan.
  2. Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan secara profesional, melakukan penyuluhan hukum, mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, dan menyusun dokumen bantuan hukum.
  3. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum secara tertulis, dilengkapi identitas dan keterangan ekonomi. Dalam keadaan darurat, bantuan dapat diberikan secara lisan.
  4. Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan evaluasi kelayakan penerima bantuan hukum.
  5. Jenis bantuan hukum meliputi penyuluhan, konsultasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum.
  6. Hak penerima bantuan hukum dalam perkara pidana untuk mendapatkan pendampingan sejak penyidikan hingga upaya hukum kasasi, banding, dan peninjauan kembali. Pengadilan wajib menunjuk penasehat hukum jika terdakwa tidak mampu.
  7. Bantuan hukum untuk perkara perdata dan tata usaha negara diberikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi.
  8. Tata cara administrasi dan pembiayaan bantuan hukum, termasuk pencatatan permohonan, penyusunan laporan kegiatan, dan sumber pembiayaan dari anggaran daerah, sumbangan, atau sumber lain yang sah. Penggunaan dana harus transparan dan dipertanggungjawabkan.
  9. Kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.