Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1996Tanggal Penetapan:9 Oktober 1996
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku15 November 1996
Tanggal Penetapan09 Oktober 1996
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 39 Tahun 1990 Seri B No. 31).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi definisi prakualifikasi, besaran retribusi untuk pengambilan dokumen prakualifikasi dan sertifikat tanda daftar rekanan, serta penambahan ketentuan mengenai pemberian uang perangsang kepada instansi pemungut retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1990 menjadi tidak sesuai lagi. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 1 huruf c, Pasal 4, dan menambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang uang perangsang.

(-)

(-)