di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.011/2011 · PMK No. 112/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri telekomunikasi dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp6.450.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan peralatan telekomunikasi dan tidak dapat dipindahtangankan. Penyalahgunaan ketentuan ini akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan.