Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan Dan Pelayanan Pelumas

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2001 · Keppres No. 21 Tahun 2001 · Keppres Nomor 21 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2001Tanggal Penetapan:14 Februari 2001
Badan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyediaan Dan Pelayanan Pelumas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 2001
Tanggal Penetapan14 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Penanganan Pelumas Bekas.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menyediakan pelumas dalam jumlah dan jenis yang mencukupi serta kualitas yang memadai. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan peran lebih luas kepada Badan Usaha Swasta dalam penyediaan dan pelayanan pelumas.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur kewenangan perusahaan dalam melaksanakan pabrikasi dan pengolahan pelumas bekas setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Perusahaan wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan menggunakan teknologi berwawasan lingkungan. Selain itu, perusahaan dapat mengimpor pelumas dan bahan baku pelumas dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri terkait, dan pengaturan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

1. Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)