Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan Di Kawasan Jantung Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 4/2004 · Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2004Tanggal Penetapan:24 Desember 2004
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Bangunan Di Kawasan Jantung Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Desember 2004
Tanggal Penetapan24 Desember 2004
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan di Kawasan Jantung Kota Jayapura diterbitkan dengan maksud mewujudkan Kota Jayapura yang tertib, indah, aman, dan nyaman, serta menghargai budaya masyarakat asli Kota Jayapura. Penataan bangunan diperlukan karena keterbatasan lahan di Jantung Kota, sehingga perlu adanya penataan khusus yang mencerminkan ciri khas arsitektur lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban dan Klasifikasi Bangunan: Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau mendirikan bangunan di Kawasan Jantung Kota wajib membangun bangunan minimal 4 lantai untuk bangunan perdagangan dan jasa, menyediakan areal parkir dengan rasio 25 m² per kendaraan, dan menyesuaikan bangunan dalam 5 tahun. Bangunan harus diklasifikasikan sebagai bangunan permanen dan memenuhi Standar Konstruksi Bangunan Indonesia serta menggunakan arsitektur lokal.
  2. Persyaratan Arsitektur: Bangunan harus memenuhi persyaratan arsitektur lokal, termasuk bentuk bangunan dan ornamen di dalam dan di luar bangunan. Pintu utama harus terlihat jelas, dan perletakan bangunan tidak boleh menghalangi pandangan pengguna lalu lintas.
  3. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB): KDB ditetapkan 70%, dengan 30% ruang terbuka untuk menjaga keselamatan bangunan.
  4. Sistem Sirkulasi dan Garis Sempadan Bangunan: Pemilik bangunan wajib menyediakan fasilitas sirkulasi dan tangga darurat. Garis sempadan bangunan ditetapkan 1½ dari daerah pengawasan jalan, minimal 5 meter dari bibir luar tanggul sungai sebagai pedestrian, dan 10 meter dari garis pasang tertinggi pantai.
  5. Persyaratan Struktur Bangunan: Bangunan harus sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan Indonesia, termasuk perhitungan beban dan ketahanan terhadap bahaya kebakaran.
  6. Persyaratan Administrasi: Setiap orang atau badan hukum harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Walikota melalui instansi teknis, dengan kajian atas Rencana Detail Tata Ruang Kota, rencana sanitasi bangunan, dan gambar rancang bangun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 2. Sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Pariwisata dan Surat Izin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi.