Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang pejabat negara yang akan menjalankan tugas Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, ditunjuk sebagai Pejabat Presiden karena dianggap sebagai pejabat negara yang dapat dipercaya. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 282 Tahun 1963. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Juni 1964, dan berlaku surut sejak tanggal tersebut. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.