Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1964 tentang Penunjukan Wakil Perdana Menteri J. Leimena Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1964 · Keppres No. 139 Tahun 1964 · Keppres Nomor 139 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1964Tanggal Penetapan:3 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Wakil Perdana Menteri J. Leimena Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1964
Tanggal Penetapan03 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang pejabat negara yang akan menjalankan tugas Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, ditunjuk sebagai Pejabat Presiden karena dianggap sebagai pejabat negara yang dapat dipercaya. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 282 Tahun 1963. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Juni 1964, dan berlaku surut sejak tanggal tersebut. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)