Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Kosmetika Golongan B

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 8/2021 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2021Tanggal Penetapan:25 Februari 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaBentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Kosmetika Golongan B
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku26 Februari 2021
Tanggal Penetapan25 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Izin Produksi Golongan B

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan kosmetika serta mendukung peningkatan usaha industri kosmetika. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Industri kosmetika yang memiliki sertifikat ini dapat memproduksi kosmetika dengan risiko rendah dan/atau menggunakan teknologi sederhana, dengan syarat menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik. Peraturan ini juga menetapkan larangan produksi untuk kosmetika tertentu seperti yang digunakan untuk bayi, di sekitar mata, dan yang memerlukan teknologi tinggi.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (3) dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara produksi, pencabutan notifikasi, dan/atau penutupan sementara akses daring.