di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Kosmetika Golongan B
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 8/2021 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan kosmetika serta mendukung peningkatan usaha industri kosmetika. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Industri kosmetika yang memiliki sertifikat ini dapat memproduksi kosmetika dengan risiko rendah dan/atau menggunakan teknologi sederhana, dengan syarat menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik. Peraturan ini juga menetapkan larangan produksi untuk kosmetika tertentu seperti yang digunakan untuk bayi, di sekitar mata, dan yang memerlukan teknologi tinggi.