Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai upaya menstandardisasi kode dan klasifikasi akun keuangan guna memudahkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah yang akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses bisnis pelayanan publik serta mewujudkan statistik keuangan yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagan Akun Standar (BAS) ditetapkan sebagai pedoman wajib bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang mencerminkan struktur APBD dan laporan keuangan secara utuh. BAS wajib digunakan dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Struktur BAS terdiri atas enam level kodefikasi, mulai dari kode akun hingga kode sub rincian objek, yang rincian teknisnya diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.