Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1989 tentang Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1989 · Keppres No. 31 Tahun 1989 · Keppres Nomor 31 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1989Tanggal Penetapan:27 Juni 1989
Kehutanan & PerkebunanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Reboisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1989
Tanggal Penetapan27 Juni 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengumpulan dan pemanfaatan Dana Reboisasi guna menjamin kelestarian hutan, keseimbangan lingkungan, dan penyediaan bahan baku bagi industri pengolahan hasil hutan. Dana Reboisasi dipungut dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan, dan izin Pemanfaatan Kayu. Dana ini digunakan untuk reboisasi, pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan rehabilitasi lahan hutan. Besaran dana ditetapkan sebesar US $7 per meter kubik kayu dan US $1 per meter kubik serpih kayu. Dana disimpan atas nama Menteri Kehutanan dan penggunaannya harus disetujui Presiden. Pelaporan dilakukan setiap triwulan kepada Presiden.

1. Sisa Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 dan tidak digunakan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi. 2. Pengadministrasian dana yang telah dikembalikan atau digunakan untuk proyek pembangunan diselesaikan oleh Menteri Kehutanan. 3. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum memenuhi kewajiban berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 diberikan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)