Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 10/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Konawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa:

  • Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
  • Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa, luas wilayah yang dapat dijangkau, wilayah kerja yang memiliki perhubungan antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
  • Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan kepala desa, pembahasan oleh BPD, usulan kepala desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh Bupati.

Penggabungan dan Penghapusan Desa:

  • Desa yang tidak memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
  • Jika penggabungan sulit dilakukan, pemerintah kabupaten dapat melakukan pembinaan selama maksimal 3 tahun.

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:

  • Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
  • Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
  • Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
  • Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah kabupaten.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)