Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Konawe.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Desa:
- Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
- Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa, luas wilayah yang dapat dijangkau, wilayah kerja yang memiliki perhubungan antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
- Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan kepala desa, pembahasan oleh BPD, usulan kepala desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh Bupati.
Penggabungan dan Penghapusan Desa:
- Desa yang tidak memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
- Jika penggabungan sulit dilakukan, pemerintah kabupaten dapat melakukan pembinaan selama maksimal 3 tahun.
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:
- Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
- Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
- Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
- Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah kabupaten.