Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 3/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1994 Seri C Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 14 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat || Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1996 Seri C Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, memberikan pelayanan publik yang optimal, memberikan arah kebijakan dan pengaturan bagi pemerintah daerah, serta menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan partisipasi aktif masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peran Pemerintah Daerah: Menyusun kebijakan, memfasilitasi sarana dan prasarana, membentuk kawasan percontohan, melakukan tindakan pencegahan, dan mengembangkan sistem keamanan lingkungan.
  2. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman, informasi, dan pembinaan. Masyarakat wajib beritikad baik, menaati peraturan, menumbuhkembangkan toleransi, dan budaya sadar ketertiban.
  3. Ruang Lingkup: Mengatur tertib jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, dan telaga, usaha tertentu, PKL, pemilik dan penghuni bangunan, sosial, serta tempat hiburan dan keramaian.

Peraturan ini juga mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait dengan ketertiban umum, seperti larangan mengganggu fungsi jalan, merusak lingkungan, melakukan kegiatan usaha ilegal, serta melakukan perbuatan asusila. Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam penanggulangan masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan tuna susila melalui razia, penampungan, rehabilitasi, dan pemulangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).