di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 3/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, memberikan pelayanan publik yang optimal, memberikan arah kebijakan dan pengaturan bagi pemerintah daerah, serta menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan partisipasi aktif masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait dengan ketertiban umum, seperti larangan mengganggu fungsi jalan, merusak lingkungan, melakukan kegiatan usaha ilegal, serta melakukan perbuatan asusila. Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam penanggulangan masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan tuna susila melalui razia, penampungan, rehabilitasi, dan pemulangan.