di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat berbentuk uang dan/atau barang. Penyertaan modal dalam bentuk uang bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp. 9.679.000.000 (Sembilan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2013 paling banyak sebesar Rp 5.500.000.000,00 (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2014 paling banyak sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Jika penyertaan modal belum terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penyertaan modal.
Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Realisasi dana penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.