di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: