Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2020 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:22 Januari 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan22 Januari 2020
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan dan untuk melaksanakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Perluasan definisi jenis rokok, termasuk sisha, vape, dan rokok sintesis lainnya. 2. Pengendalian kegiatan promosi dan sponsor rokok. 3. Perluasan sanksi administrasi berupa penutupan reklame dan media iklan yang melanggar ketentuan KTR. 4. Kewajiban pimpinan tempat yang ditetapkan sebagai KTR untuk melarang orang merokok dan menyediakan media edukasi. 5. Larangan memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok di tempat penjualan. 6. Larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Wali Kota dalam melakukan pembinaan umum terkait KTR dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan KTR di lingkungan tempat tinggalnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala kesepakatan/perjanjian terkait dengan penyelenggaraan kegiatan, iklan, promosi dan sponsorship Rokok dan/atau Produk Tembakau Lainnya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktu kesepakatan/perjanjiannya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).