Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI

Juga dikenal sebagai: Permensos 36/HUK/2007 · Permensos No. 36/HUK/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2007Tanggal Penetapan:14 Mei 2007
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku14 Mei 2007
Tanggal Penetapan14 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 89/HUK/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaannya di Lingkungan Departemen Sosial kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya meliputi Pejabat Eselon I, II, dan III, Auditor, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan. Pelaporan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat awal memangku jabatan, setelah dua tahun memangku jabatan yang sama, promosi, mutasi, mengakhiri jabatan atau pensiun, atau diminta oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaporan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A untuk pelaporan pertama kali dan Model KPK-B untuk pelaporan selanjutnya. Di lingkungan Departemen Sosial dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengkoordinasikan dan mengelola LHKPN.

(-)

1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan.