di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 5/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Ruang lingkup LPPD dan LKPJ meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
Penyusunan laporan Kepala Desa (LPPD dan LKPJ) menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir. Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa sebagai dasar pembinaan. LKPJ Kepala Desa disampaikan kepada BPD dan dievaluasi oleh BPD.
Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan dalam pertemuan masyarakat desa. BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitasi berupa pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.