di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gunungkidul 112/2021 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 112 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro dan usaha kecil di Kabupaten Gunungkidul melalui pemberian subsidi bunga pinjaman yang bersumber dari APBD.
Kebijakan ini mengatur pemberian Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) yang disalurkan melalui PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) dengan pola executing. Penerima KURDA wajib memenuhi kriteria usaha produktif dan layak, memiliki izin usaha, serta merupakan penduduk Kabupaten Gunungkidul. Plafon kredit ditetapkan maksimal sebesar Rp5.000.000,00 dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Suku bunga KURDA ditetapkan sebesar 11% per tahun, dengan rincian 4% dibebankan kepada debitur dan 7% disubsidi oleh Pemerintah Daerah. PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) bertanggung jawab atas penyaluran, penagihan, serta menanggung risiko ketidaktertagihan dana. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaporan berkala, pembinaan teknis oleh Perangkat Daerah, serta pengawasan internal untuk memastikan efektivitas program.