Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gunungkidul 112/2021 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 112 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2021Tanggal Penetapan:1 Desember 2021
Pemerintahan DesaPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKredit Usaha Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku01 Desember 2021
Tanggal Penetapan01 Desember 2021
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro dan usaha kecil di Kabupaten Gunungkidul melalui pemberian subsidi bunga pinjaman yang bersumber dari APBD.

Kebijakan ini mengatur pemberian Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) yang disalurkan melalui PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) dengan pola executing. Penerima KURDA wajib memenuhi kriteria usaha produktif dan layak, memiliki izin usaha, serta merupakan penduduk Kabupaten Gunungkidul. Plafon kredit ditetapkan maksimal sebesar Rp5.000.000,00 dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

Suku bunga KURDA ditetapkan sebesar 11% per tahun, dengan rincian 4% dibebankan kepada debitur dan 7% disubsidi oleh Pemerintah Daerah. PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) bertanggung jawab atas penyaluran, penagihan, serta menanggung risiko ketidaktertagihan dana. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaporan berkala, pembinaan teknis oleh Perangkat Daerah, serta pengawasan internal untuk memastikan efektivitas program.

(-)

1. Sanksi atas pelanggaran hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama tersebut.