Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 8/2023 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Pajak & Retribusi DaerahPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanPraya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) secara online di Kabupaten Lombok Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan meningkatkan tata kelola BPHTB dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/PPAT.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- untuk transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, dan lain-lain, serta Rp. 300.000.000,- untuk hibah wasiat atau waris.
  2. Prosedur pendaftaran dan pelaporan pajak terutang BPHTB secara online melalui Sistem Informasi Pengelolaan BPHTB, yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui PPAT/Notaris atau secara individu di Kantor BAPENDA.
  3. Prosedur penelitian/verifikasi SSPD BPHTB oleh BAPENDA, meliputi kebenaran informasi dan kelengkapan dokumen pendukung.
  4. Prosedur pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan kode billing e-SSPD BPHTB melalui Bank yang ditunjuk.
  5. Ketentuan mengenai pendaftaran dan pemindahan hak di Kantor Pertanahan setelah SSPD BPHTB diverifikasi.
  6. Kewajiban pelaporan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala BAPENDA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya oleh Notaris/PPAT, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara.
  7. Prosedur penagihan BPHTB terutang melalui penetapan STPD dan/atau SKPDKB BPHTB dan/atau SKPDKBT ΒΡΗΤΒ.
  8. Prosedur pengajuan permohonan pengurangan ΒΡΗΤΒ kepada Bupati melalui BAPENDA dengan alasan yang jelas, dengan ketentuan pengurangan yang berbeda untuk kondisi tertentu Wajib Pajak.

(-)

1. Notaris/PPAT dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap laporan.