Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 1/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, formulasi perhitungan retribusi, dan instansi pemungut retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait retribusi menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan tersebut dan menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi Dinas menjadi Dinas Daerah Kabupaten Situbondo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan menghapus definisi angka 6.
  2. Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, ditetapkan 2 kali setahun, dengan indeks variabel jarak dan jenis konstruksi menara.
  3. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.
  4. Formulasi Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung dengan formulasi: RPMT = Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 2.579.700,00 per menara per tahun.
  5. Instansi Pemungut: Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika ditunjuk sebagai instansi pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(-)

(-)