Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelabuhan lokal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi jasa pelabuhan laut dalam rangka pembinaan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Jasa Pelabuhan Laut dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, dan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan pelabuhan.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Pelabuhan Laut digolongkan sebagai Retribusi jasa umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tatanan waktu dan satuan ukuran di setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa kepelabuhanan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
5. Jenis Pelayanan: Pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri dari pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa lain-lain.
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka tarif dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan. Besarnya tarif retribusi akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan jasa kepelabuhanan diberikan.
8. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka. Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
12. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo. Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya dalam jangka waktu 7 hari setelah surat teguran.
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.