Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013-2033.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan kabupaten sebagai kawasan investasi yang maju berbasis sektor pertanian, industri, jasa pelabuhan, dan hasil laut yang unggul, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk mencapai kemandirian kabupaten. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan yang efisien dan terintegrasi, pembangunan infrastruktur wilayah yang terpadu dan berkelanjutan, pengembangan kegiatan berbasis pertanian, perikanan, jasa pelabuhan, dan industri, pelestarian potensi sumber daya alam, serta peningkatan perlindungan kawasan lindung. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan konsep perkotaan mandiri, pusat-pusat perkotaan dengan pendekatan cluster ekonomi, Kawasan Perkotaan Lima Puluh sebagai pusat pemerintahan terpadu, Kawasan Perkotaan Indrapura sebagai bagian dari koridor ekonomi Sumatera, dan Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Pangkalan Dodek sebagai sentra produksi perikanan. Rencana struktur ruang meliputi sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, sumber daya air, telekomunikasi, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan, sumber daya air). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan sentra perikanan Tanjung Tiram, kawasan pelestarian mangrove Pangkalan Dodek, kawasan perkampungan nelayan tradisional, dan kawasan cagar budaya Istana Lima Laras dan Mariam.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: * untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; * penggantian yang layak memperhatikan harga pasaran setempat, sesuai dengan NJOP, atau menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: * yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; * yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 66 ayat (3) diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.