Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 28/1953 · UU No. 28 Tahun 1953 · UU Nomor 28 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai (Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1951).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang, dengan maksud memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai hingga 1 Januari 1954. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara mengingat keadaan keuangan yang menyedihkan. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini meliputi perubahan tanggal berlakunya opsenten dalam beberapa ordonansi dari 'tijdelijk tot 1 Juli 1951' menjadi 'tot 1 Januari 1954'.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1951.

(-)