Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang sehat dan cukup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pendirian dan kedudukan PDAM: PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Purbalingga.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: PDAM berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, transparansi, akuntabel, dan profesionalisme.
- Fungsi dan Tugas: PDAM berfungsi sebagai badan usaha yang mengelola air minum dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Tugasnya meliputi pelayanan umum air minum, penyediaan air minum untuk kondisi darurat, memelihara sumber daya air, serta menyelenggarakan eksplorasi dan produksi air minum.
- Modal: Modal PDAM berasal dari Pemerintah Daerah.
- Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
- Kepegawaian: Mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.
- Dana Pensiun: Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja: Ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati.
- Pengadaan dan Penghapusan Barang: Mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan (RKAP).
- Perhitungan Tarif dan Golongan Pelanggan: Tarif air minum ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usul Direksi dan persetujuan DPRD.
- Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan (RKAP) kepada Bupati.
- Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun buku PDAM adalah tahun takwim.
- Penetapan Pembagian Laba serta Pemberian Jasa Produksi: Diatur pembagian laba bersih setelah diperhitungkan pajak.
- Tanggung Jawab dan Ganti Rugi: Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai yang menimbulkan kerugian PDAM wajib mengganti kerugian.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan umum terhadap PDAM.
- Kerjasama: PDAM dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lainnya.
- Pembubaran: Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah.