Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa penyeberangan di air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Penyeberangan di Air dipungut atas jasa penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyeberangan tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan di atas air, dengan tarif yang berbeda untuk mesin dalam (berdasarkan GT), speed boat, motor tempel, dan ketinting. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan sekaligus, selambat-lambatnya 21 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan permohonan kepada Walikota.
- **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- **Pemeriksaan:** Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.
- **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.