Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.05/2015 · PMK No. 47/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Riau, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Universitas Riau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas, layanan penelitian, klinik, dan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas Riau untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

(-)

(-)