Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pembentukan Pengurus Harian Pusat Sekretariat Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1961 · Keppres No. 10 Tahun 1961 · Keppres Nomor 10 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1961Tanggal Penetapan:8 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengurus Harian Pusat Sekretariat Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1961
Tanggal Penetapan08 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960, khususnya pasal 20 dan 21.

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membentuk Pengurus Harian Pusat dan Sekretariat dari Front Nasional sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960. Pengurus Harian Pusat terdiri dari sebelas orang yang dipilih dari Pengurus Besar Front Nasional, sementara Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa Wakil Sekretaris Jenderal. Keputusan ini menetapkan nama-nama anggota dari golongan politik dan karya yang akan mengisi posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan salinannya disampaikan kepada semua menteri, Kodam, dan gubernur kepala daerah.

(-)

(-)