Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 1/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi wilayah pemerintahan dan menghindari konflik terkait batas daerah, yang diharapkan dapat mendorong rasa aman dan ketertiban di masyarakat perbatasan serta kejelasan aset pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penegasan batas daerah dilakukan untuk mewujudkan batas yang jelas dan pasti secara yuridis maupun fisik.
  2. Penegasan batas berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran.
  3. Tahapan penegasan batas meliputi penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran posisi pilar, dan pembuatan peta batas. Setiap tahapan harus tertuang dalam berita acara kesepakatan antara kedua kabupaten.
  4. Penelitian dokumen meliputi peraturan perundang-undangan pembentukan daerah dan dokumen hasil pengukuran serta pemasangan patok sementara.
  5. Kegiatan pelacakan batas meliputi penentuan titik dan garis batas di lapangan.
  6. Pemasangan pilar batas permanen dilakukan untuk memberikan tanda batas yang pasti.
  7. Pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dilakukan untuk menentukan koordinat titik batas.
  8. Pembuatan peta batas dapat dilakukan melalui kompilasi peta topografi, metode terestris, atau fotogrametris.
  9. Jumlah patok batas antara kedua kabupaten adalah 46 buah, dengan deskripsi koordinat dan lokasi yang rinci.
  10. Peta batas daerah antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan memiliki skala 1:25.000.
  11. Penyelesaian perselisihan batas antar daerah difasilitasi oleh Gubernur.
  12. Pembiayaan pembuatan dan pemasangan pilar batas dibebankan pada APBD Kabupaten Pesawaran.

(-)

(-)