Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 460 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 460 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 460/1961 · Keppres No. 460 Tahun 1961 · Keppres Nomor 460 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 1961Tanggal Penetapan:21 Agustus 1961
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 1961
Tanggal Penetapan21 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari Lettu. Inf. Florius Nictor Kaunang, anggota TNI, dengan mengangkat tiga Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Makassar. Pengangkatan ini bersifat khusus dan sementara, hanya berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Aziz Taba, Letnan Kolonel Rais Abin, dan Letnan Kolonel E. Sabara, yang masing-masing memiliki peran penting dalam struktur KODAM XIV. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)