Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1960 tentang Pengadaan Panitia Persiapan Administrasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1960 · Keppres No. 222 Tahun 1960 · Keppres Nomor 222 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1960Tanggal Penetapan:29 Agustus 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengadaan Panitia Persiapan Administrasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1960
Tanggal Penetapan29 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1960 No. 199.

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Persiapan Administrasi M.P.R.S. yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu menjelang pelantikan M.P.R.S. pada tanggal 15 September dan menyelenggarakan administrasi/tata usaha sementara jika M.P.R.S. mengadakan sidang. Panitia ini terdiri dari wakil-wakil dari Sekretaris Negara, Sekretaris D.P.R. – G.R., dan Sekretaris DEPERNAS. Panitia bertugas menetapkan formasi pegawai, rencana kerja, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan sidang-sidang M.P.R.S. Panitia ini akan bubar dengan sendirinya jika Pimpinan M.P.R.S. menentukan lain.

(-)

(-)