di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Juga dikenal sebagai: PP 27/2002 · PP No. 27 Tahun 2002 · PP Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan/atau kontaminasi. Peraturan ini mengatur klasifikasi limbah radioaktif, manajemen perizinan, pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah radioaktif. Selain itu, peraturan ini juga mencakup program jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengolahan limbah radioaktif dari tambang bahan galian nuklir dan tambang lainnya, program dekomisioning, serta penanggulangan kecelakaan nuklir dan/atau radiasi. Pengelolaan limbah radioaktif harus berdasarkan Asas Proteksi Radiasi yang meliputi asas justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Penghasil limbah radioaktif diwajibkan untuk mengusahakan volume dan aktivitas limbah serendah mungkin dan harus mematuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.