Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/900.1.1.4/9555/B2 tanggal 15 September 2025 mengenai penganggaran perubahan bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari APBD DIY Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2025.
Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Total APBD Perubahan yang semula berjumlah Rp2.072.229.222.811,52 mengalami penambahan sebesar Rp10.325.974.270,00, sehingga total menjadi Rp2.082.555.197.081,52. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dengan nilai penambahan yang sama. Selain itu, peraturan ini juga melakukan perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.a, Lampiran IV.a, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.