Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 10/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2008Tanggal Penetapan:16 Januari 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku16 Januari 2008
Tanggal Penetapan16 Januari 2008
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Kebijakan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting, serta penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka Utara bertanggung jawab melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penduduk memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang sama, dokumen penduduk, perlindungan data pribadi, kepastian hukum dalam pemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan pejabat. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta memberikan keterangan dan bukti yang benar.

Peraturan ini juga mengatur tentang registrat dan pejabat pencatatan sipil, pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan dan perubahan KK dan KTP, pendaftaran perubahan alamat, pendaftaran perpindahan penduduk dalam dan luar wilayah Indonesia, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Pengadaan blangko dokumen kependudukan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dengan memilih perusahaan percetakan yang memiliki kualifikasi izin percetakan dokumen sekuriti.

(-)

1. Setiap orang yang mencegah penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga menyebabkan kerugian Pemerintah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Penduduk yang dengan sengaja tidak melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-. 4. Penduduk yang memberikan keterangan dan bukti tidak benar dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 5. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.