Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan TERA / TERA Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 11/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan TERA / TERA Ulang
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk kelancaran dan peningkatan pelayanan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan di Kota Sukabumi.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dikenakan atas pelayanan tera/tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan BDKT yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali UTTP yang khusus diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan, memanfaatkan, atau menikmati jasa pelayanan tera/tera ulang di daerah.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, kapasitas, dan jenis UTTP serta pengujian BDKT yang diberikan pelayanan tera/tera ulang. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Masa retribusi berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan tera/tera ulang diberikan. Wali Kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terutangnya retribusi. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota secara lunas/tunai. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Retribusi dipungut oleh Dinas dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.