Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2003 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 12/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2003Tanggal Penetapan:22 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Mei 2003
Tanggal Penetapan22 Mei 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003 mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan terkait pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, yang semula merupakan pajak kabupaten menjadi pajak provinsi, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

(-)

(-)