Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:25 Juni 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan25 Juni 2020
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah, mengingat Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan daerah dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan transien, kronis, pasca bencana alam, dan gizi buruk, serta menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah kabupaten oleh Bupati, dengan mempertimbangkan produksi pangan lokal, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan.
  2. Penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan oleh Bupati. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi Kabupaten, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Gubernur/Bupati jika Pemerintah tidak menetapkan.
  3. Cadangan pangan pemerintah daerah ditetapkan minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras yang pengadaannya bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.
  4. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan, yang dapat bekerjasama dengan BUMN/BUMD atau pelaku usaha pangan/koperasi.
  5. Penyaluran cadangan pangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Jumlah bantuan beras disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 300 gram/hari/jiwa, paling lama 60 hari.
  6. Kepala Desa/Lurah melaporkan keadaan rawan pangan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan.
  7. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan wajib membuat laporan tentang perkembangan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan kepada Bupati setiap 6 bulan sekali.
  8. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.

(-)

(-)