Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Juga dikenal sebagai: PP 15/1999 · PP No. 15 Tahun 1999 · PP Nomor 15 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1999Tanggal Penetapan:25 Februari 1999
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1999
Tanggal Penetapan25 Februari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham dalam perseroan terbatas. Peraturan ini mengatur bahwa bentuk tagihan tertentu yang timbul karena perseroan menerima uang, barang, atau manfaat lain yang dapat dinilai dengan uang, dapat dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham. Kompensasi ini harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pengeluaran saham akibat kompensasi tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dan harus diumumkan dalam dua surat kabar harian.

(-)

(-)