Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 31/2005 · PP No. 31 Tahun 2005 · PP Nomor 31 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2005Tanggal Penetapan:20 Juli 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2005
Tanggal Penetapan20 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai rumah negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Peraturan ini mengatur pengadaan, penghunian, pengelolaan, pengalihan status, dan pengalihan hak rumah negara. Beberapa perubahan signifikan termasuk penetapan status rumah negara menjadi golongan I, II, atau III, serta pengaturan lebih lanjut mengenai pengalihan status dan hak rumah negara. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penjualan rumah negara dilakukan secara selektif dan hasilnya digunakan untuk membangun rumah baru bagi pegawai negeri.

(-)

(-)